
RPAM merupakan usaha pencegahan, perlindungan, serta pengendalian pasokan air minum bagi masyarakat Indonesia. RPAM merupakan adopsi dari konsep Water Safety Plan milik World Health Organization yang mengamankan air minum melalui pendekatan manajemen risiko. Konsep ini dilakukan dengan sistem dinamik yang diawali dengan mengidentifikasi risiko dari hulu sampai ke tangan konsumen dan selanjutnya dapat ditentukan tindakan pengendaliannya.(pokja ampl)
Secara umum RPAM diharapkan dapat meningkatkan pelayanan air yang lebih baik di seluruh Indonesia dan dapat menjamin terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Awal awal RPAM ini disosialisasikan, RPAM ini terdiri dari 4 komponen yaitu :
- Komponen Sumber, yaitu program pengamanan air minum di wilayah sumber air yang dapat berupa mata air, sungai, danau, laut, air tanah dangkal, maupun air tanah dalam. RPAM-Sumber bertujuan untuk mengendalikan pencemaran dan meningkatkan kualitas sumber air baku bagi operator air minum maupun para konsumen/pengguna yang langsung menggunakan air dari sumber air baku seperti mata air, dan lain sebagainya;
- Komponen Operator, yaitu program pengamanan air minum yang dilakukan pada sistem pengolahan air minum yang meliputi unit intake, pengolahan, dan distribusi air minum. RPAM-Operator meliputi operator berbasis institusi seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dinas, maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang mengelola air minum di daerah maupun operator berbasis masyarakat seperti Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (BP-SPAM), Himpunan Penduduk Pengguna Air Minum (HIPPAM), dan badan pengelola di tingkat desa dan/atau masyarakat yang mengelola air minum. RPAM-Operator bertujuan untuk mengefisiensikan biaya pengolahan dan memperbaiki pelayanan penyelenggara air minum baik oleh pemerintah, PDAM, maupun masyarakat atau swasta; Komponen Konsumen, yaitu program pengamanan air minum pada tingkat pengguna atau konsumen dan lebih ditujukan kepada cara-cara penyimpanan air yang aman di tingkat rumah tangga dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
- RPAM-Konsumen ditujukan untuk mencegah terjadinya rekontaminasi air minum setelah mencapai tangan konsumen/pengguna. Pada RPAM-Konsumen, masyarakat dipastikan untuk selalu mendapatkan air minum yang berkualitas dan memenuhi standar kesehatan.
- Komponen Komunal, RPAM dengan ruang lingkup penyediaan air minum yang dikelola oleh masyarakat secara swadaya, melalui kelompok pengelola airminum di masyarakat (misalnya BPPSPAM)
RPAM dilaksanakan dengan tujuan menjaga atau fokus kepada 4K, yaknit Kualitas, Kuantitas, Kontinuitas dan Keterjangkauan air yang didistribusikan kepada masyarakat atau pelanggan. Acuan Standar Kriteria 4K mencakup:
- Kualitas: tersedianya air minum yang mengacu kepada Permenkes No. 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
- Kuantitas: tercukupinya air minum minimal 80 liter/hari per orang;
- Kontinuitas: tersedianya layanan air minum tidak terputus selama 24 jam
- Keterjangkauan: terjangkaunya layanan air minum dengan harga maksimal 4% dari pendapatan berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) masyarakat (Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum)


