2022

E-Book Terkait PDAM

Halaman ini berisi kumpulan E-Book yang terkait dengan PDAM, semoga bisa bertumbuh dan dapat dinikmati oleh anda sebagai penambah pengetahuan kePDAMan.

[integrate_google_drive id=”4″]

Peraturan Terkait PDAM

Buat teman-teman SeputarPDAM di Indonesia, kami coba tampilkan daftar peraturan terkait PDAM yang ada di Indonesia.  Kami sengaja kumpulan peraturan yang terserak untuk memudahkan teman-teman mencari peraturan yang terkait PDAM.  Mohon masukan jika ada peraturn yang terlewat atau yang baru namun belum terdaftar di halaman ini. [integrate_google_drive id=”3″]

Membangun Tim RPAM

Dalam modul 1 penyusunan dokumen RPAM adalah menyiapkan Tim terlebih dahulu. Namun tidak hanya tim yang harus disiapkan melainkan kita harus menyiapkan pula komitmen semua fihak termasuk pucuk pimpinan hingga semua personil yang ada di Tim. Selain komitmen juga kita siapkan jadwal kegiatan serta list building dari stakeholder yang terkait.

Berikut susunan yang akan dibahas pada modul 1 ini :

 

Menyiapkan Tim

Dalam menyiapkan tim yang akan bekerja dalam penyusunan dokumen RPAM harus melibatkan berbagai personil yang berpengalaman dalam proses kegiatan sehari hari, yang mengetahui seluk beluk kegiatan yang mereka kerjakan dari a sampai z berikut kendala dan solusi yang terjadi dan mereka lakukan.

Personil yang dilibatkan bisa dari bagian produksi dan air baku yang minimal sudah berkerja di bagian tersebut minimal 3 tahun, begitu juga dengan personil di bagian distribusi yang telah berpengalaman dan mengetahui infrastruktur yang terpasang dari mulai dari JDU hingga jaringan tersier.

Personil dari bagian manalagi yang dapat dilibatkan dalam tim??

  • Bagian pelanggan
  • Bagian Perencanaan
  • Bagian Keuangan
  • Humas
  • Litbang
  • Teknologi Informasi
  • Dan bagian lainnya yang dianggap perlu

Selain itupun ada baiknya ada pakar yang memang ahli dalam hal proses, baik itu proses produksi, distribusi hingga pelayanan, jika di internal PDAM tidak ada bisa menghire dari eksternal, misalnya ahli SPAM yang telah mempunyai sertifikasi keahlian.

Untuk ketua tim sebaiknya personil yang mempunya power besar, misalnya direktur agar dapat menjaga komitmen dan lebih mudah menggerakan tim serta keuangan. Karena tanpa anggaran tim RPAM ini tidak bisa berjalan juga.

Susunan tim RPAM dapat terdiri dari Pengarah misalnya direktur utama, Ketua Tim bisa dijabat oleh Direktur Teknik atau Operasional, atau dapat juga oleh Ketua Litbang atau Bagian Perencanaan.

Level selanjutnya dapat dibagi kelompok bisa berdasarkan modul RPAM ataupun Proses Bisnis PDAM, Misalnya Koodinator I melaksanakan Modul 1 sampai dengan Modul 4, Koordinator II untuk modul 5 sampsi Modul 7 dan sisanya dikoordinir oleh Koordinator III.

Namun pembagian kelompok bisa berdsarkan proses bisnis SPAM, misalnya Group I bertanggung jawab di air baku dan produksi, Group II bertanggung jawab di distribusi sampai pelayanan dan Group III untuk supporting

Tidak ada format yang baku dalam penyusunan Tim ini, seluruhnya diserahkan kepada masing masing PDAM baiknya seperti apa.

Pengukuhan Tim dan Komitmen

Setelah tim terbentuk harus segera dikukuhkan oleh direktur dalam bentuk SK sekaligus membuat lembar komitmen yang ditanda tangani semua personil tim termasuk direksi.

Dalam SK biasanya tercantum berapa lama tim ini bergerak, sebenarnya tugas dari tim ini adalah menyiapkan dokumen RPAM dan mengawal implementasinya, jadi waktunya akan sangat tergantung dari kompleksitas dari SPAM yang akan dibuatkan dokumennya. Sebaiknya tim ini ditugaskan untuk 6 bulan, namun dapat diperpanjang sampai tugas utamanya selesai.

Tim yang sudah terbentuk harus diberikan pembekalan mengenai RPAM, sehingga mereka faham dengan apa saja yang harus mereka lakukan

Penyusunan Jadwal Kegiatan

Yang pertama dilakukan tim adalah menyusun daftar kegiatan berikut timelinenya dan jika sudah selesai melalui diskusi panjang perlu komitmen semua pihak melaksanakan kegiatan sesuai jadwal.

Penyusunan Jadwal dapat berdasarkan tahapan modul, dijadwal harus menetapkan jadwal untuk menyusun modul 1 sampai dengan modul 9 dan dalam menentukan jadwal ini harus melibatkan anggota tim yang berpengalaman.

 

 

PDAM Jaya, Indonesia Jaya

Sebagai perusahaan publik dalam bidang air minum, PDAM harus selalu meningkatkan performanya agar dapat melayani dengan baik kepada pelanggannya.  Walaupun di tengah-tengah tantangan yang tidak kecil, yakni berupa Sumber air yang terbatas, kebutuhan masyarakat yang tinggi, kebocoran yang masih cukup tinggi, infrastruktur yang usang, keterbatasan investasi, inefisien dalam proses dan masih banyak lagi tantangan-tatangan lainnya, tidak harus menyurutkan semangat agar dapat melewati tantangan satu demi satu.

The Man Behind The Gun

Merupakan istilah yang harus kita fahami bahwa kapasitas sumber daya manusia menjadi sangat penting, dari mulai pucuk pimpinan sampai karyawan yang paling bawah, harus mempunyai kapasitas sesuai dengan tugas dan fungsinya.  Untuk itulah capacity building menjadi sangat penting untuk mengelola PDAM, semakin tinggi kapasitas SDM nya maka akan semakin baik di dalam mengelola PDAM.  Semakin baik mengelola PDAM, maka pelanggan akan semakin terpuaskan, dan semakin pelanggan terpuaskan, maka revenue akan meningkat.  Dengan semakin tingginya revenue PDAM, maka karyawan akan sejahtera begitu juga dengan pemerintah daerahnya akan mendapatkan PAD yang tinggi pula.

Kadang tidak semua karyawan PDAM sesuai dengan kapasitasnya dengan yang dibutuhkan, namun dengan memberikan banyak pelatihan dan tentu saja praktek di lapangan akan membuat SDM ini meningkat kapasistasnya, oleh karena itu harus diberikan kepada mereka pelatihan rutin yang dapat membuat mereka semakin baik.

Semakin profesional di dalam menjalankan proses bisnisnya, maka dipastikan akan semakin baik layanan yang dapat diberikan, semakin baik layanan, maka masyarakat semakin sejahtera, semakin masyarakat sejahtera, maka PDAM semakin Jaya, PDAM semakin Jaya, Indonesiapun akan Semakin Jaya

Apa Itu RPAM

RPAM merupakan usaha pencegahan, perlindungan, serta pengendalian pasokan air minum bagi masyarakat Indonesia. RPAM merupakan adopsi dari konsep Water Safety Plan milik World Health Organization yang mengamankan air minum melalui pendekatan manajemen risiko. Konsep ini dilakukan dengan sistem dinamik yang diawali dengan mengidentifikasi risiko dari hulu sampai ke tangan konsumen dan selanjutnya dapat ditentukan tindakan pengendaliannya.(pokja ampl)

Secara umum RPAM diharapkan dapat meningkatkan pelayanan air yang lebih baik di seluruh Indonesia dan dapat menjamin terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Awal awal RPAM ini disosialisasikan, RPAM ini terdiri dari 4 komponen yaitu :

  1. Komponen Sumber, yaitu program pengamanan air minum di wilayah sumber air yang dapat berupa mata air, sungai, danau, laut, air tanah dangkal, maupun air tanah dalam. RPAM-Sumber bertujuan untuk mengendalikan pencemaran dan meningkatkan kualitas sumber air baku bagi operator air minum maupun para konsumen/pengguna yang langsung menggunakan air dari sumber air baku seperti mata air, dan lain sebagainya;
  2. Komponen Operator, yaitu program pengamanan air minum yang dilakukan pada sistem pengolahan air minum yang meliputi unit intake, pengolahan, dan distribusi air minum. RPAM-Operator meliputi operator berbasis institusi seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dinas, maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang mengelola air minum di daerah maupun operator berbasis masyarakat seperti Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (BP-SPAM), Himpunan Penduduk Pengguna Air Minum (HIPPAM), dan badan pengelola di tingkat desa dan/atau masyarakat yang mengelola air minum. RPAM-Operator bertujuan untuk mengefisiensikan biaya pengolahan dan memperbaiki pelayanan penyelenggara air minum baik oleh pemerintah, PDAM, maupun masyarakat atau swasta; Komponen Konsumen, yaitu program pengamanan air minum pada tingkat pengguna atau konsumen dan lebih ditujukan kepada cara-cara penyimpanan air yang aman di tingkat rumah tangga dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  3. RPAM-Konsumen ditujukan untuk mencegah terjadinya rekontaminasi air minum setelah mencapai tangan konsumen/pengguna. Pada RPAM-Konsumen, masyarakat dipastikan untuk selalu mendapatkan air minum yang berkualitas dan memenuhi standar kesehatan.
  4. Komponen Komunal, RPAM dengan ruang lingkup penyediaan air minum yang dikelola oleh masyarakat secara swadaya, melalui kelompok pengelola airminum di masyarakat (misalnya BPPSPAM)

RPAM dilaksanakan dengan tujuan menjaga atau fokus kepada 4K, yaknit Kualitas, Kuantitas, Kontinuitas dan Keterjangkauan air yang didistribusikan kepada masyarakat atau pelanggan. Acuan Standar Kriteria 4K mencakup:

  • Kualitas: tersedianya air minum yang mengacu kepada Permenkes No. 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
  • Kuantitas: tercukupinya air minum minimal 80 liter/hari per orang;
  • Kontinuitas: tersedianya layanan air minum tidak terputus selama 24 jam
  • Keterjangkauan: terjangkaunya layanan air minum dengan harga maksimal 4% dari pendapatan berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) masyarakat (Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum)
Scroll to Top